HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN DENGAN MANAJEMEN
Hubungan
Serikat Karyawan dengan Manajemen Sumber Daya Manusia
Keberadaan serikat karyawan merubah lingkungan kerja dan hubungan antara para karyawan dengan organisasi, terutama peranan penyelia dan departemen personalia. Bila misi pergerakan karyawan adalah untuk melindungi para karyawan, meningkatkan kesejahteraan mereka, menuntut kenaikan gaji, memperbaiki kondisi-kondisi kerja dan membantu karyawan pada umumnya, maka pendekatan ini dikenal sebagai business unionism.
Di lain pihak, bila misi tertuju pada kebijaksanaan-kebijaksanaan sosial, ekonomi dan politik yang lebih luas, disebut dengan social unionism. Dalam hubunganya, manajemen sumber daya manusia dipengaruhi baik oleh tujuan-tujuan business unionism maupun social unionism. Perkembangan berbagai bentuk kompensasi tambahan (fringe benefits) pada umumnya merupakan hasil tekanan langsung atau bidang langsung dari serikat karyawan. Bahkan tanpa adanya tekanan-tekanan tersebut, perusahaan harus selalu memperbaiki program kompensasinya agar tetap bisa bersaing dalam memperebutkan karyawan-karyawan yang berkualitas.
Keberadaan serikat karyawan merubah lingkungan kerja dan hubungan antara para karyawan dengan organisasi, terutama peranan penyelia dan departemen personalia. Bila misi pergerakan karyawan adalah untuk melindungi para karyawan, meningkatkan kesejahteraan mereka, menuntut kenaikan gaji, memperbaiki kondisi-kondisi kerja dan membantu karyawan pada umumnya, maka pendekatan ini dikenal sebagai business unionism.
Di lain pihak, bila misi tertuju pada kebijaksanaan-kebijaksanaan sosial, ekonomi dan politik yang lebih luas, disebut dengan social unionism. Dalam hubunganya, manajemen sumber daya manusia dipengaruhi baik oleh tujuan-tujuan business unionism maupun social unionism. Perkembangan berbagai bentuk kompensasi tambahan (fringe benefits) pada umumnya merupakan hasil tekanan langsung atau bidang langsung dari serikat karyawan. Bahkan tanpa adanya tekanan-tekanan tersebut, perusahaan harus selalu memperbaiki program kompensasinya agar tetap bisa bersaing dalam memperebutkan karyawan-karyawan yang berkualitas.
Landasan
Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan
Jika dilihat berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPS
jumlah Wirausaha di Indonesia masih kecil jika dibandingkan Negara-negara
lainnya, yaitu sebesar 3,1%, Sementara di Negara-negara berkembang lainnya
jumlah wirausaha sebesar Malaysia 5%, China 10%, Singapura 7%, Jepang 11% dan
AS sebesar 12%, dan masih akan terus berkembang lagi.
Berdasarkan data perbandingan tersebut, dapat dilihat bahwa
> 90% masyarakat di dunia bekerja sebagai karyawan, baik karyawan perusahaan
Pemerintah maupun Swasta. Hal ini tentu terkadang menimbulkan kecemasan
tersendiri bagi orang- orang yang bekerja sebagai karyawan, karena nasib mereka
tergantung kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Seperti yang sudah menjadi
rahasia umum, sangat sulit mendapatkan pekerjaan yang benar- benar
memperhatikan kesejahteraan karyawan apalagi bagi perusahaan kecil. Banyak
karyawan yang sudah mengabdi selama puluhan tahun, terkadang hak-haknya tidak
terpenuhi karena tidak ada lembaga pelindung bagi karyawan tersebut.
Dikarenakan hal ini, maka dibentuk Sarekat Karyawan dan segala ketentuan
mengenai Sarekat Pekerja diatur dalam UU
No. 21 Tahun 2000 didalam paragraf pertama berisi :
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama
dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat
pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh
yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk
memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan
pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat
Buruh;
Langkah-Langkah
Pihak Manajemen
Ø Serikat pekerja berusaha berada pada sistem hukum, dan dapat menghubungkan antara
ketiga pihak yang berkepentingan, yaitu:
Ø Karyawan dengan perwakilannya (serikat pekerja).
Ø Manajer (manajemen).
Ø Perwakilan pemerintah di legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Tipe dasar
perundingan kolektif ada 2 yaitu :
1. Perundingan Tradisional
Adalah
mengenai distribusi “benefit”, yaitu pengupahan, kondisi kerja, promosi,
pemutusan hubungan kerja, hak-hak manajemen, dan sebagainya.
2. Perundingan perundingan bersifat
integratif
Ini berkaitan dengan masalah
kepentingan timbal balik kedua belah pihak yang lebih besar dan terutama
menyangkut upaya pemecahan masalah atau pendamaian konflik yang terjadi.
Faktor-Faktor Pengaruh Dalam
Perundingan Kolektif :
·
Cakupan
Perundingan
·
Tekanan-Tekanan
Perundingan Serikat Karyawan
·
Peranan
Pemerintah
·
Kesediaan
Perusahaan
Proses Perundingan Kolektif
Mempunyai 3 tahap dan saling
berurutan. Tahap persiapan negosiasi adalah tahap pertama dan paling
kritis. Keberhasilan tahap kedua, perundingan, sangat tergantung pada kesiapan
kedua pihak. Tahap ketiga merupakan kegiatan-kegiatan “follow up”, yaitu administrasi
perjanjian (kontrak) kerja.
1. Persiapan untuk Negosiasi
Tujuan diadakannya negosiasi adalah
untuk menyusun suatu perjanjian kerja. Persiapan Perundingan Administrasi
2. Perundingan
Negosiasi ini biasanya mencakup
pengupahan, jam kerja dan kondisi kerja. Secara ringkas, pengupahan berarti
semua bentuk kompensasi seperti gaji/upah, asuransi, program pensiun, dan
pelayanan serta “benefit” lainnya.
Kesepakatan Kerja Bersama
Kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian yang di
slenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat serikat pekerja yang terdaftar
pada department tenaga kerja dengan pengusaha,perkumpulan pengusaha yang
berbadan hukum.
Manfaat kesepakatan kerja bersama
Diadakannya kesepakatan kerja
bersama antara pekerja dan pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut:
a.
Kepastian hak dan kewajiban
·
Dengan
kesepakatan kerja bersama akan tercipta suatu kepastian dalam segala hal yang
berhubungan masalah hubungan industrial antara kedua belah pihak.
·
Kesepakatan
kerja bersama memberikan kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban
timbal balik antara pekerja dan pengusaha yang telah mereka setujui bersama
sebelumnya.
·
Kesepakatan
kerja bersama dapat menghindarkan berbagai kemungkinan kesewenang-wenangan dan
tindakan merugikan dari pihak yang satu terhadap pihak yang lain dalam hal
pelaksanaan hak an kewajiban masing masing.
·
Kesepakatan
kerja bersama dapat menciptakan suasana dan semangat para kerja pihak dan
menjauhkannya dari berbagai ketidak jelasan.
b. Peningkatan produktifitas kerja
·
Mengadakan
atau mengurangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang
dihadapi karena terciptanya ketenangan kerja.
·
Kesepakatan
kerja bersama juga dapat membantu meningkatan produktifitas kerja dengan
mengurangi terjadinya perselisihan.
Persyaratan yang harus dpenuhi dalam
membuat kesepakatan bersama
1. Pengajuan secara tertulis
2. Waktu perundingan
1. Pengajuan secara tertulis
2. Waktu perundingan
Cara membuat kesepakatan kerja
bersama
Proses pembuatan kesepakan kerja
bersama dapat dibagi dalam beberapa tahap yaitu:
·
Tahap
persiapan
·
Tahap
perundingan
·
Tahap
pelaksanaan kesepakatan kerja bersama
Isi kesepakatan kerja bersama:
1. Luas perjanjian
2. Kewajiban-kewajiban pihak
3. Pengakuan hak-hak perusahaan dan serikat pekerja
4. Hubungan kerja
5. Hari kerja dan jam kerja
6. Kebebasan dari kewajiban untuk bekerja
7. Pengupahan
8. Perawatan dan pengobatan
9. Jaminan social dan kesejahteraan tenaga kerja
10. Program peningkatan keterampilan memuat
11. Tata tertib kerja
12. Penyelesaian keluh kesah
13. Pemutusan hubungan kerja
14. Masa berlakunya,perubahan/perpanjangan kesepakatan kerja
15. Ketentuan penutup
1. Luas perjanjian
2. Kewajiban-kewajiban pihak
3. Pengakuan hak-hak perusahaan dan serikat pekerja
4. Hubungan kerja
5. Hari kerja dan jam kerja
6. Kebebasan dari kewajiban untuk bekerja
7. Pengupahan
8. Perawatan dan pengobatan
9. Jaminan social dan kesejahteraan tenaga kerja
10. Program peningkatan keterampilan memuat
11. Tata tertib kerja
12. Penyelesaian keluh kesah
13. Pemutusan hubungan kerja
14. Masa berlakunya,perubahan/perpanjangan kesepakatan kerja
15. Ketentuan penutup
Hubungan Pekerja – Manajemen
1. Hubungan yang kurang harmonis
Tujuan
para pekerja, serikat pekerja, manajemen, dan pemerintah seringkali tidak
berjalan seiring. Sehingga, sering muncul hubungan yang kurang harmonis, dimana
pekerja dan manajemen berusaha untuk memperoleh potongan yang lebih besar dari
pendapatan yang ada. Secara historis, SP mengambil sikap yang kurang harmonis
dalam interaksinya dengan manajemen. Fokus tuntutannya adalah pada upah, jam
kerja, dan kondisi kerja sebagai usaha untuk memperoleh “lebih banyak dan lebih
baik” dari yang selama ini diterima dari perusahaan.
2. Hubungan Kooperatif
Dalam
satu hubungan yang kooperatif, peran serikat pekerja adalah sebagai mitra,
bukan pengkritik, dan SP mempunyai tanggung jawab yang sama dengan manajemen
untuk mencapai solusi yang kooperatif yang menghasilkan sesuatu seperti yang
ditunjukkan dalam “kemitraan dalam perundingan kolektif”. Oleh karenanya,
hubungan yang kooperatif membutuhkan suatu hubungan dimana serikat pekerja dan
manajemen bersama-sama memecahkan masalah, saling berbagi informasi, dan
mencari pemecahan yang integrative
Kerjasama serikat
karyawan-manajemen
Perusahaan hendaknya menyadari bahwa kerjasama tidak tercapai
secara otomatis, tetapi harus ada inisiatip dari departemen personalia.
Manajemen personalia dapat mengembangkan kerjasama antara perusahan dan serikat
karyawan melalui:
1. Konsultasi awal
Dengan para pemimpin serikat karyawan untuk membahas
masalah-masalah sebelum menjadi keluhan yang lebih formal.
2. Perhatian
Yang sungguh sungguh terhadap masalah-masalah dan
kesejahteraan karyawan, bahkan bila manajemen tidak mempunyai kewajiban untuk
melakukan hal itu menurut perjanjian kerja.
3. Panitia panitia kerja bersama
Yang memungkinkan para manajemen dan para pengurus serikat
karyawan untuk mencari penyelesaian penyelesaian berbagai masalah yang sering
timbul.
4. Program program latihan
Yang secara obyektip mengkomunikasikan maksud perundingan
serikat karyawan dan manajemen serta mengurangi kesalah pengertian dan berbsgai
bentuk bias lainnya.
5. Pihak ketiga
Yang dapat memberikan pedoman atau pengarahan dan progran
yang membuat para pemimpin serikat karyawan dan manajer semakin dekat untuk
secara bersama mencapai sasaran-sasaran.
Tindakan Disiplin dan Pengaduan
Disiplin karyawan dan prosedur
menangani keluhan karyawan digunakan oleh organisasi untuk memecahkan
masalah-masalah yang berkaitan dengan pelang-garan peraturan kerja
organisasional atau masalah kerja yang buruk. Apabila seorang karyawan
mempunyai keluhan terhadap organisasi atau manajemen, sewajarnya karyawan
tersebut menggunakan prosedur untuk menyelesaikan masalahnya.
Agar dapat berkompetisisecara
efektif, organisasi harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa mereka
yang berkinerja bagus dimotivasi untuk tetap bertahan bekerja bersama
organisasi, sedangkan mereka yang memiliki kinerja rendah didorong untuk
meningkatkan kinerjanya atau kalau perlu dipaksa untuk meninggalkan
organisasi. Bagaimanapun juga , mempertahankan orang-orang yang
berkinerja tinggi tidaklah selalu mudah. Untuk melaksanakan hal tersebut,
organisasi dapat menggunakan program-program seperti, pengembangan karyawan,
pengelolaan kinerja dan pengembangan karir.
PRODUKTIVITAS DAN
DISIPLIN KERJA
Produktivitas adalah kemampuan seseorang untuk menghasilkan,
baik dalam jumlah terutama dalam mutu. Sementara ahli mengatakan produktivitas
adalah perbandingan antara masukan (input) dan keluaran (output).
Produktivitas dan disiplin kerja akan berjalan dengan baik
bila :
• Terdapat jalinan hubungan yang baik antara pekerja dan
manajemen, terbuka dan saling percaya.
• Adanya pekerja yang memenuhi kualifikasi kerja dan
kompetensinya.
• Terdapat suatu system tentang proses dan prosedur kerja
yang terbuka, dikerjakan secara sistematis dan terukur.
• Terjadinya pendekatan “job oriented” dan “people oriented”
yang melahirkan efesiensi kerja. Hal ini mendorong pula adanya motivasi kerja.
• Terbukanya sarana komunikasi antar pihak dan yang dianggap
penting ialah adanya LKS Bipartit yang dibentuk bukan sekedar formalitas.
• Adanya program peningkatan keterampilan kerja sesuai
perkembangan ilmu dan teknologi.
Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap disiplin kerja
antara lain :
• Tingkat kesejahteraan pekerja yang rendah bahkan buruk
• Pimpinan dari foreman, supervisor dan manager yang kadang
otoriter, apalagi secara teknis kurang menguasai pekerjaan yang diberikan
kepadanya
• Pimpinan perusahaan yang hanya terpaku pada pendekatan “job
oriented”
• Adanya sikap perusahaan yang mengutamakan “prestige”
sehingga menolak kritik membangun
• Adanya lingkungan dan kenyamanan kerja yang tidak mendukung
• Tidak terbukanya kebutuhan untuk berafiliasi dengan teman
lain atau tidak adanya kesempatan untuk aktualisasi diri
• Kondisi pekerja itu sendiri
Keadaan diatas tentunya dipengaruhi juga oleh cara
recruitment pekerja.
Japan International Cooperation Agency dalam penelitiannya
menyimpulkan bahwa pekerja yang direcrut perusahaan adalah :
* Knowledge – 23 %
* Skill – 27 %
* Scholl – 10 %
* Attitude – 38 %
* Recommendation - 2 %
Dengan demikian faktor yang sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan mutu kerja adalah sikap, keterampilan dan knowledge.
Pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat
sangat tergantung dari kemampuan manajemen untuk mengadakan koordinasi atas
fungsi-fungsi tanah dan gedung, material, mesin dan peralatannya, energi dan
sumber daya manusia melalui perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, kontrol dan
memotivasi, mempertahankan atau pengembangan program guna perolehan hasil
barang dan jasa yang telah direncanakan sesuai perkiraan kebutuhan pasar.
Sumber :
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN DENGAN MANAJEMEN
Reviewed by HI
on
4:51 AM
Rating:
No comments: