PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pengertian Pemutusan
Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki
berbagai pengertian, diantaranya:
Menurut Mutiara S. Panggabean, Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan
pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir
pula hak dan kewajiban di antara mereka.
Kemudian menurut Malayu S.P. Hasibuan Pemberhentian adalah fungsi operatif
terakhir manajemen sumberdaya manusia. Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan
separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sedangkan menurut Sondang P. Siagian pemutusan hubungan kerja adalah ketika
ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya
terputus.
Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Dan terakhir menurut
Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25,
pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu
hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja
atau buruh dan pengusaha.
Maka dengan ini dapat
disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan
Pemberhentian, Separation atau Pemisahan memiliki pengertian
sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang
mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Jenis-jenis Pemutusan Hubungan
Kerja
Menurut
Mangkuprawira Pemutusan Hubungan kerja (PHK) ada 2 Jenis, yaitu pemutusan
hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan kerja permanen.
1. Pemutusan Hubungan Kerja Sementara, yaitu
sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara.
• Sementara tidak bekerja
Terkadang
para karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan mereka sementara. Alasannya
bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan
rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cutipendek atau
cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan
dan memiliki aturan masing-masing.
• Pemberhentian sementara
Berbeda
dengan sementara tidak bekerja pembertihan sementara memiliki alasan internal
perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis, misalnya kondisi moneter
dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos atau karena siklus
bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan melalui
perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan teliti.
2. Pemutusan Hubungan Kerja Permanen, ada
tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian.
• Atrisi atau pemberhentian tetap
seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun,
atau meninggal. Fenomena ini diawali ileh pekerja individual, bukan oleh
perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya manusia, perusahaan lebih menekannkan
pada atrisi daripada pemberhentian sementara karena proses perencanaan ini mencoba
memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa depan.
• Terminasi adalah istilah luas yang
mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu.
Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari perusahaan karena
faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan bisnis dan ekonomi.
Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka pelatihan dan
pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh karena
dapat mengajari karyawan bagaimana adapat bekerja dengan sukses.
• Kematian dalam pengertian pada
karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan, karena terkait
dengan investasi yang dikeluarkan dalam bentuk penarikan tenaga kerja, seleksi,
orientasi, dan pelatihan.
Menurut
Sedarmayanti Jenis Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ada 2 jenis, yaitu:
1. Permberhentian Sementara biasanya terjadi
pada karyawan tidak tetap yang hubungan kerjanya bersifat tidak tetap,
perusahaan yang bergerak pada produk musiman, Karyawan yang dikenakan tahanan
sementara oleh yang berwajibkarena disangkatelah berbuat tindak pidana
kejahatan.
2. Pemberhentian Permanen sering disebut
pemberhentian, yaitu terputusnya ikatan kerja antara karyawan dengan perusahaan
tempat bekerja.
Kemudian
menurut Mutiara S. Panggabean Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada 4 Jenis,
diantaranya:
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas
kehendak sendiri (Voluntary turnover) hal ini terjadi jika karyawan yang
memutuskan untuk berhenti dengan alasan pribadi.
2. Pemberhentian Karyawan karena habis masa
kontrak atau karena tidak dibutuhkan lagi oleh organisasi (Lay Off).
3. Pemberhentian karena sudah mencapai
umur pensiun (Retirement). Saat berhenti
biasanya antara usia 60 sampai 65 tahun.
4. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
atas kehendak pengusaha. Dalam hal ini pengusaha mmutuskan hubungan kerja
dengan pekerja mungkin disebabkan adanya pengurangan aktivitas atau kelalian
pegawai atau pelanggaran disiplin yang dilakukan pekerja.
Proses dan Prosedur Pemberhentian
Hubungan Kerja
Permberhentian
Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai
dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang
pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka
menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur
sebagai berikut:
a. Musyawarah karyawan dengan pimpinan
perusahaan.
b. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan
pimpinan perusahaan.
c. Musyawarah pimpinan serikat buruh,
pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
d. Musyawarah pimpinan serikat buruh,
pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
e. Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan
Pengadilan Negeri.
Kemudian
menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah
tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang
No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus
mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika
ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus
dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum
didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan
karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun
sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan
efisiensi dengan:
• Mengurangi shift kerja
• Menghapuskan kerja lembur
• Mengurangi jam kerja
• Mempercepat pensiun
• Meliburkan atau merumahkan karyawan
secara bergilir untuk sementara
Mengapa seseorang Mengalami PHK ?
Prestasi
Kerja
Alasan
seseorang mengalami PHK bisa dikarenakan bagaimana prestasi kerja. Tapi tolak
ukur prestasi ini dapat berbeda misalnya pada perusahaan manufaktur dan
perusahaan tambang, meskipun menempati jabatan yang sama. Mungkin PHK ini dapat
terjadi karena seseorang tidak dapat melakukan aspek-aspek yang dibutuhkan
dalam pekerjaannya
Namun
sebelum menembak karyawan, lakukan evaluasi kinerja untuk menemukan
kekurangannya dan memberikan konseling untuk membantu memperbaikinya. Jika
memang tidak menunjukkan perbaikan, pertimbangkan untuk memindahkan ke posisi
yang lebih cocok, sebelum menjatuhkan vons PHK.
Kondisi
Bisnis
Kondisi
bisnis yang sedang dalam keadaan kritis, dapat memaksa untuk memecat sebagian
karyawan karena alasan ekonomi perusahaan. Menurut beberapa pandangan, PHK ini
digunakan sebagai upaya terakhir setelah langkah-langkah seperti mengurangi
biaya bisnis lain atau kebijakan lain dan belum menemukan hasil.
Pemutusan
hubungan kerja ini bisa terjadi secara permanen, namun sebaiknya karyawan akan
dipanggil kembali untuk bekerja jika kondisi bisnis membaik.
Perilaku
tidak dapat diterima
Perusahaan
mungkin perlu memecat seorang karyawan karena perilaku yang tidak dapat
diterima. Contohnya jika kode melanggar kode etik perusahaan, seperti larangan
untuk memberikan informasi rahasia kepada perusahaan dan pelanggan, Jika hal
ini ditemukan seorang karyawan telah melakukannya, perusahaan tidak punya
alasan untuk mempertahankannya.
Tindakan
lain yang menyebabkan PHK, termasuk mencuri harta perusahaan, terlibat dalam
pelecehan seksual atau berperilaku mengancam karyawan lain. Karyawan yang
melakukan pola perilaku tidak sopan yang mengganggu lingkungan kerja, yang
tidak dapat ditoleransi.
Masalah
kehadiran
Seorang
karyawan yang sering terlambat hadir atau tidak hadir, sedikit banyak akan mempengaruhi produktivitas kerja.
Ketidakhadiran kerja yang sering dilakukan bisa menjadi pertanda adanya
penyebab seperti :
• Mengalami gangguan kesehatan serius
• Hambatan di tempat kerja
• Ketidakpuasan pekerjaan, das
sebagainya
Jika
seorang karyawan telah mendekati batas kebijakan mengenai kehadiran, cobalah
untuk membicarakan secara tatap mata, untuk menemukan ke akar masalahnya
sebelum mengambil keputusan untuk melakukan PHK.
Alasan PHK Lainnya
• Melakukan pengrusakan properti bisnis
• Mengkonsumsi berbagai jenis narkoba,
alkohol di tempat kerja
• Memalsukan dokumen perusahaan
• Pembangkangan
• kelakuan buruk
• Kinerja minim
• Pencurian
• Menggunakan properti perusahaan untuk
kepentingan pribadi
• Melanggar Kebijakan Perusahaan
Alasan
lain seorang karyawan bisa dikenai pemecatan, termasuk mengenai ketidakmampuan
bergaul dengan rekan kerja atau manajemen. Kemudian menyebarluaskan hal buruk
mengenai perusahaan seperti memposting di situs sosial media tanpa alasan sama
sekali.
Perlu
diingat bahwa banyak perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur mengenai
tindakan yang perlu dilakukan sebelum seorang karyawan dipecat. Para karyawan
harus memahami setiap bentuk aturannya, atau jika memerlukan informasi mengenai
kebijakan tersebut, mintalah pada departemen Sumber Daya Manusia untuk
informasi mengenai kebijakan dan prosedur perusahaan terkait Pemutusan Hubungan
Kerja ini.
Banyak karyawan belum memahami
hak-nya yang dilindungi UU Ketenagakerjaan
Menurut
data Badan Pusat Statistik yang diterbitkan pada Februari 2017, terdapat
sebanyak 131,55 juta orang penduduk Indonesia yang bekerja. Angka ini tentu
terus meningkat tiap tahunnya. Sebagai negara hukum, pemerintah menetapkan
kebijakannya untuk melindungi hak-hak karyawan dalam undang-undang ini.
Namun
sangat disayangkan, hanya sedikit dari kita yang sudah memahami hak-hak
karyawan yang telah diatur dalam undang-undang. Bahkan tak jarang karyawan
tidak tahu akan hak-nya.
Tentu
hal ini kerap dijadikan kesempatan bagi para pengusaha nakal dalam menjalani
bisnis mereka. Untuk menekan biaya perusahaan, banyak pelaku usaha yang
memberdayakan karyawan tanpa memperhatikan hak nya.
Jangan
sampai kita sebagai karyawan tidak mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan
hanya karena kurang pengetahuan, atau karena terlalu sibuk sekalipun. Bagi yang
belum atau sudah bekerja sekalipun, berikut hak-hak yang dimiliki karyawan yang
telah dilindungi yang wajib diketahui.
Meski
hanya tenaga kerja kontrak, hak kita tetap dilindungi undang-undang
Sistem
kontrak seringkali harus dihadapi para first jobber. Lamanya waktu kontrak
bervariasi, mulai dari hitungan bulan, hingga bertahun-tahun. Namun tak jarang
kita temukan, seorang karyawan harus menjadi karyawan kontrak selamanya.
Padahal
seharusnya, seseorang hanya boleh terikat status kontrak selama 5 tahun saja.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan
dapat dikontrak maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk
selama maksimal 1 tahun.
Setelah
itu, kontrak bisa diperbaharui lagi satu kali untuk jangka waktu maksimal dua
tahun. Apabila ada perusahaan yang memperpanjang masa kontrak setiap tahun,
karyawan bisa melaporkan ke pengadilan hubungan industrial karena sudah
menyalahi aturan.
Begitu
juga jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak pada karyawan
kontrak. Menurut undang-undang Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan
kerja sebelum masa kontrak berakhir harus memberikan ganti rugi ke pihak yang
dirugikan. Jika perusahaan melakukan PHK pada karyawan kontrak sebelum
waktunya, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai sisa masa kontrak yang
berlaku.
Jangan
pasrah jika diberhentikan, pemerintah punya undang-undang ketenagakerjaan
tentang PHK
Dalam
dunia bisnis, bukan hal lasing lagi ketika perusahaan melakukan PHK pada
karyawan. Biasanya hal ini diakibatkan oleh dua hal, karena performa karyawan
yang terus menurun, atau karena kondisi bisnis perusahaan.
Maka
dari itu, karyawan harus selalu siap menghadapi ketidakpastian seperti kasus di
atas. Sebagai salah satu persiapan, kita harus tahu hak-hak karyawan yang
berkaitan dengan PHK. Ketika dipecat, hak pertama yang harus dipenuhi adalah
hak akan uang pesangon.
Menurut
UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau
lebih namun kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah. Sedangkan
karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat
3 bulan upah.
Begitu
pula untuk uang penghargaan masa kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan
pasal 156 ayat 3, karyawan yang sudah bekerja selama 3 tahun atau lebih namun
kurang dari 6 tahun akan mendapat dua bulan upah. Sedangkan karyawan dengan
masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan
upah.
Karyawan
yang terkena PHK juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak.
Adapun hak yang bisa diganti misalnya hak cuti tahunan yang
belum diambil atau hak ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya yang
ditugaskan untuk bekerja di tempat jauh.
Konsekwensi Pemutusan Hubungan
Kerja
Konsekwensi dapat
juga diartikan sebagai Kerugian, maka menurut balkin, Mejia dan Cardy
(1995:231) terdiri atas hal-hal berikut:
1.
Biaya recruitment, meliputi:
•Mengiklankan
lowongan kerja
•Menggunakan
karyawan recruitment yang professional sehingga banyak yang melamar untuk
bekerja.
•Untuk
mengisi jabatan eksekutif yang tinggi secara teknologi diperlukan perusahaan
pencarai yang umumnya menggunakan 30% dari gaji tahunan karyawan.
2.
Biaya Seleksi, melliputi:
•Biaya
interview dengan pelamar pekerjaan.
•Biaya
testing/psikotes
•Biaya
untuk memeriksa ulang referensi
•Biaya
penempatan
3.
Biaya Pelatihan, meliputi:
•Orientasi
terhadap nilai dan budaya perusahaan
•Biaya
training secara langsung
•Waktu
untuk memberikan training
•Kehilangan
produktivitas pada saat training
4.
Biaya Pemutusan hubungan kerja, meliputi:
•Pesangon
untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan
•Karyawan
tetap mendapatkan tunjangan kesehatan
sampai mendapatkan pekerjaan baru.
•Biaya
asuransi bagi karyawan yang di PHK namun belum bekerja lagi
•Wawancara
pemberhentian dengan tujuan untuk mencari alasan mengapa tenaga kerja
meninggalkan perusahaan.
•Bantuan
penempatan merupakan program diamana perusahaan membantu karyawan mendapatkan
pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training pekerjaan
•Posisi
yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau
pelanggan.
Menurut
Joko Rahardjo pemberhentian karyawan oleh perusahaan dapat menimbulkan beberapa
konsekwensi memberikan pesangon
untuk karyawan dengan aturan sebagai berikut:
•Masa
percobaan dan Kontrak tanpa pesangon
•Masa
kerja 1 tahun atau kurang mendapatkan 1 bulan upah bruto
•Masa
kerja 1 tahun sampai 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah bruto
•Masa
kerja 2 tahun sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah bruto
•Masa
kerja 3 tahun dan seterusnya mendapatkan 4 bulan upah bruto
Konsekwensi
pemberhentian disamping berbentuk pesangon juga harus memperhitungkan uang jasa
dengan rincian sebagai berikut:
•Masa
Kerja 5 sampai 10 tahun mendapatkan uang jasa 1 bulan upah bruto
•Masa
Kerja 10 sampai 15 tahun mendapatkan uang jasa 2 bulan upah bruto
•Masa
Kerja 15 sampai 20 tahun mendapatkan uang jasa 3 bulan upah bruto
•Masa
Kerja 20 sampai 25 tahun mendapatkan uang jasa 4 bulan upah bruto
•Masa
Kerja 25 dan seterusnya mendapatkan uang jasa 5 bulan upah bruto
Larangan terhadap Pemutusan
Hubungan Kerja
Pemerintah
tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1)
Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan
pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja
karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua
belas) bulan secara terus-menerus
2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan
pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya
4. Pekerja/buruh menikah
5. Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan,
gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah
dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan,
kecali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
7. Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan
serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha
kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana
kejahatan
9. Karena perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status
perkawinan.
10. Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap,
sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut
surat keterangan dokter yang jangka waktu penembuhannya belum dapat dipastikan.
Jenis-Jenis Pensiun
Pensiun
juga memiliki macam-macam jenis loh. Secara umum jenis pensiun yang dapat
dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun sebagai berikut:
1.
Pensiun Normal. Pensiun normal yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang
usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai
contoh, rata rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan
60 tahun untuk profesi tertentu.
2.
Pensiun Dipercepat. Jenis pensiun ini untuk kondisi tertentu, misalnya karena
adanya pengurangan pegawai di perusahaan tertentu.
3.
Pensiun Ditunda. Pensiun ditunda merupakan pensiuan yang diberikan kepada para
karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi syarat
untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluarnya dan
pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4.
Pensiun Cacat. Pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih
disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi
untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula
manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun
normal.
Kompensasi
adalah seluruh imbalan yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan
tersebut pada organisasi. Kompensasi bisa berupa fisik maupun non fisik dan
harus dihitung dan diberikan kepada karyawan sesuai dengan pengorbanan yang
telah diberikannya kepada organisasi / perusahaan tempat ia bekerja.
Macam-Macam
/ Jenis-Jenis Kompensasi Yang Diberikan Pada Karyawan :
1.
Imbalan Ektrinsik
a.
Imbalan ektrinsik yang berbentuk uang antara lain misalnya :
-
gaji
-
upah
-
honor
-
bonus
-
komisi
-
insentif
-
upah, dll
b.
Imbalan ektrinsik yang bentuknya sebagai benefit / tunjangan pelengkap
contohnya seperti :
-
uang cuti
-
uang makan
-
uang transportasi / antar jemput
-
asuransi
-
jamsostek / jaminan sosial tenaga kerja
-
uang pensiun
-
rekreasi
-
beasiswa melanjutkan kuliah, dsb
2.
Imbalan Intrinsik
Imbalan
dalam bentuk intrinsik yang tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan
berupa kelangsungan pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan
kerja, pekerjaan yang menarik, dan lain-lain.
Sumber:
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Reviewed by HI
on
10:32 AM
Rating:
No comments: