PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai pengertian, diantaranya:
Menurut Mutiara S. Panggabean, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka.
            Kemudian menurut Malayu S.P. Hasibuan Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumberdaya manusia. Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). 
            Sedangkan menurut Sondang P. Siagian pemutusan hubungan kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus.
            Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Dan terakhir menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian, Separation atau Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut Mangkuprawira Pemutusan Hubungan kerja (PHK) ada 2 Jenis, yaitu pemutusan hubungan kerja sementara dan pemutusan hubungan kerja permanen.
1.      Pemutusan Hubungan Kerja Sementara, yaitu sementara tidak bekerja dan pemberhentian sementara.
         Sementara tidak bekerja
Terkadang para karyawan butuh untuk meningglakan pekerjaan mereka sementara. Alasannya bermacam-macam dapat berupa kesehatan, keluarga, melanjutkan pendidikan rekreasi dan lain sebagainya. Keadaan ini disebut juga dengan cutipendek atau cuti panjang namun karyawan tersebut masih memiliki ikatan dengan perusahaan dan memiliki aturan masing-masing.
         Pemberhentian sementara
Berbeda dengan sementara tidak bekerja pembertihan sementara memiliki alasan internal perusahaan, yaitu karena alasan ekonomi dan bisnis, misalnya kondisi moneter dan krisis ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami chaos atau karena siklus bisnis. Pemberhentian sementara dapat meminimumkan di beberapa perusahaan melalui perencanaan sumber daya manusia yang hati-hati dan teliti.
2.      Pemutusan Hubungan Kerja Permanen, ada tiga jenis yaitu atrisi, terminasi dan kematian.
         Atrisi atau pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan secara tetap karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal. Fenomena ini diawali ileh pekerja individual, bukan oleh perusahaan. Dalam perencanaan sumber daya manusia, perusahaan lebih menekannkan pada atrisi daripada pemberhentian sementara karena proses perencanaan ini mencoba memproyeksikan kebutuhan karyawan di masa depan.
         Terminasi adalah istilah luas yang mencakup perpisahan permanen karyawan dari perusahaan karena alasan tertentu. Biasnya istilah ini mengandung arti orang yang dipecat dari perusahaan karena faktor kedisiplinan. Ketika orang dipecat karena alasan bisnis dan ekonomi. Untuk mengurangi terminasi karena kinerja yang buruk maka pelatihan dan pengembangan karyawan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh karena dapat mengajari karyawan bagaimana adapat bekerja dengan sukses.
         Kematian dalam pengertian pada karyawan usia muda berarti kehilangan besar bagi perusahaan, karena terkait dengan investasi yang dikeluarkan dalam bentuk penarikan tenaga kerja, seleksi, orientasi, dan pelatihan.
Menurut Sedarmayanti Jenis Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ada 2 jenis, yaitu:
1.      Permberhentian Sementara biasanya terjadi pada karyawan tidak tetap yang hubungan kerjanya bersifat tidak tetap, perusahaan yang bergerak pada produk musiman, Karyawan yang dikenakan tahanan sementara oleh yang berwajibkarena disangkatelah berbuat tindak pidana kejahatan.
2.      Pemberhentian Permanen sering disebut pemberhentian, yaitu terputusnya ikatan kerja antara karyawan dengan perusahaan tempat bekerja. 
Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada 4 Jenis, diantaranya:
1.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kehendak sendiri (Voluntary turnover) hal ini terjadi jika karyawan yang memutuskan untuk berhenti dengan alasan pribadi.
2.      Pemberhentian Karyawan karena habis masa kontrak atau karena tidak dibutuhkan lagi oleh organisasi (Lay Off).
3.      Pemberhentian karena sudah mencapai umur  pensiun (Retirement). Saat berhenti biasanya antara usia 60 sampai 65 tahun.
4.      Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha. Dalam hal ini pengusaha mmutuskan hubungan kerja dengan pekerja mungkin disebabkan adanya pengurangan aktivitas atau kelalian pegawai atau pelanggaran disiplin yang dilakukan pekerja.

Proses dan Prosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
a.       Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
b.      Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
c.       Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
d.      Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
e.       Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan:
         Mengurangi shift kerja
         Menghapuskan kerja lembur
         Mengurangi jam kerja
         Mempercepat pensiun
         Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara

Mengapa seseorang Mengalami PHK ?
Prestasi Kerja
Alasan seseorang mengalami PHK bisa dikarenakan bagaimana prestasi kerja. Tapi tolak ukur prestasi ini dapat berbeda misalnya pada perusahaan manufaktur dan perusahaan tambang, meskipun menempati jabatan yang sama. Mungkin PHK ini dapat terjadi karena seseorang tidak dapat melakukan aspek-aspek yang dibutuhkan dalam pekerjaannya
Namun sebelum menembak karyawan, lakukan evaluasi kinerja untuk menemukan kekurangannya dan memberikan konseling untuk membantu memperbaikinya. Jika memang tidak menunjukkan perbaikan, pertimbangkan untuk memindahkan ke posisi yang lebih cocok, sebelum menjatuhkan vons PHK.
Kondisi Bisnis
Kondisi bisnis yang sedang dalam keadaan kritis, dapat memaksa untuk memecat sebagian karyawan karena alasan ekonomi perusahaan. Menurut beberapa pandangan, PHK ini digunakan sebagai upaya terakhir setelah langkah-langkah seperti mengurangi biaya bisnis lain atau kebijakan lain dan belum menemukan hasil.
Pemutusan hubungan kerja ini bisa terjadi secara permanen, namun sebaiknya karyawan akan dipanggil kembali untuk bekerja jika kondisi bisnis membaik.
Perilaku tidak dapat diterima
Perusahaan mungkin perlu memecat seorang karyawan karena perilaku yang tidak dapat diterima. Contohnya jika kode melanggar kode etik perusahaan, seperti larangan untuk memberikan informasi rahasia kepada perusahaan dan pelanggan, Jika hal ini ditemukan seorang karyawan telah melakukannya, perusahaan tidak punya alasan untuk mempertahankannya.
Tindakan lain yang menyebabkan PHK, termasuk mencuri harta perusahaan, terlibat dalam pelecehan seksual atau berperilaku mengancam karyawan lain. Karyawan yang melakukan pola perilaku tidak sopan yang mengganggu lingkungan kerja, yang tidak dapat ditoleransi.
Masalah kehadiran
Seorang karyawan yang sering terlambat hadir atau tidak hadir, sedikit banyak akan   mempengaruhi produktivitas kerja. Ketidakhadiran kerja yang sering dilakukan bisa menjadi pertanda adanya penyebab seperti :
           Mengalami gangguan kesehatan serius
           Hambatan di tempat kerja
           Ketidakpuasan pekerjaan, das sebagainya
Jika seorang karyawan telah mendekati batas kebijakan mengenai kehadiran, cobalah untuk membicarakan secara tatap mata, untuk menemukan ke akar masalahnya sebelum mengambil keputusan untuk melakukan PHK.
Alasan PHK Lainnya
           Melakukan pengrusakan properti bisnis
           Mengkonsumsi berbagai jenis narkoba, alkohol di tempat kerja
           Memalsukan dokumen perusahaan
           Pembangkangan
           kelakuan buruk
           Kinerja minim
           Pencurian
           Menggunakan properti perusahaan untuk kepentingan pribadi
           Melanggar Kebijakan Perusahaan
Alasan lain seorang karyawan bisa dikenai pemecatan, termasuk mengenai ketidakmampuan bergaul dengan rekan kerja atau manajemen. Kemudian menyebarluaskan hal buruk mengenai perusahaan seperti memposting di situs sosial media tanpa alasan sama sekali.
Perlu diingat bahwa banyak perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur mengenai tindakan yang perlu dilakukan sebelum seorang karyawan dipecat. Para karyawan harus memahami setiap bentuk aturannya, atau jika memerlukan informasi mengenai kebijakan tersebut, mintalah pada departemen Sumber Daya Manusia untuk informasi mengenai kebijakan dan prosedur perusahaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja ini.

Banyak karyawan belum memahami hak-nya yang dilindungi UU Ketenagakerjaan
Menurut data Badan Pusat Statistik yang diterbitkan pada Februari 2017, terdapat sebanyak 131,55 juta orang penduduk Indonesia yang bekerja. Angka ini tentu terus meningkat tiap tahunnya. Sebagai negara hukum, pemerintah menetapkan kebijakannya untuk melindungi hak-hak karyawan dalam undang-undang ini.
Namun sangat disayangkan, hanya sedikit dari kita yang sudah memahami hak-hak karyawan yang telah diatur dalam undang-undang. Bahkan tak jarang karyawan tidak tahu akan hak-nya.
Tentu hal ini kerap dijadikan kesempatan bagi para pengusaha nakal dalam menjalani bisnis mereka. Untuk menekan biaya perusahaan, banyak pelaku usaha yang memberdayakan karyawan tanpa memperhatikan hak nya.
Jangan sampai kita sebagai karyawan tidak mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan hanya karena kurang pengetahuan, atau karena terlalu sibuk sekalipun. Bagi yang belum atau sudah bekerja sekalipun, berikut hak-hak yang dimiliki karyawan yang telah dilindungi yang wajib diketahui.
Meski hanya tenaga kerja kontrak, hak kita tetap dilindungi undang-undang
Sistem kontrak seringkali harus dihadapi para first jobber. Lamanya waktu kontrak bervariasi, mulai dari hitungan bulan, hingga bertahun-tahun. Namun tak jarang kita temukan, seorang karyawan harus menjadi karyawan kontrak selamanya.
Padahal seharusnya, seseorang hanya boleh terikat status kontrak selama 5 tahun saja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk selama maksimal 1 tahun.
Setelah itu, kontrak bisa diperbaharui lagi satu kali untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Apabila ada perusahaan yang memperpanjang masa kontrak setiap tahun, karyawan bisa melaporkan ke pengadilan hubungan industrial karena sudah menyalahi aturan.
Begitu juga jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak pada karyawan kontrak. Menurut undang-undang Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir harus memberikan ganti rugi ke pihak yang dirugikan. Jika perusahaan melakukan PHK pada karyawan kontrak sebelum waktunya, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai sisa masa kontrak yang berlaku.
Jangan pasrah jika diberhentikan, pemerintah punya undang-undang ketenagakerjaan tentang PHK
Dalam dunia bisnis, bukan hal lasing lagi ketika perusahaan melakukan PHK pada karyawan. Biasanya hal ini diakibatkan oleh dua hal, karena performa karyawan yang terus menurun, atau karena kondisi bisnis perusahaan.
Maka dari itu, karyawan harus selalu siap menghadapi ketidakpastian seperti kasus di atas. Sebagai salah satu persiapan, kita harus tahu hak-hak karyawan yang berkaitan dengan PHK. Ketika dipecat, hak pertama yang harus dipenuhi adalah hak akan uang pesangon.
Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat 3 bulan upah.
Begitu pula untuk uang penghargaan masa kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, karyawan yang sudah bekerja selama 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapat dua bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
Karyawan yang terkena PHK juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak. Adapun  hak yang  bisa diganti misalnya hak cuti tahunan yang belum diambil atau hak ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya yang ditugaskan untuk bekerja di tempat jauh.

Konsekwensi Pemutusan Hubungan Kerja
Konsekwensi dapat juga diartikan sebagai Kerugian, maka menurut balkin, Mejia dan Cardy (1995:231) terdiri atas hal-hal berikut:
1. Biaya recruitment, meliputi:
•Mengiklankan lowongan kerja
•Menggunakan karyawan recruitment yang professional sehingga banyak yang melamar untuk bekerja.
•Untuk mengisi jabatan eksekutif yang tinggi secara teknologi diperlukan perusahaan pencarai yang umumnya menggunakan 30% dari gaji tahunan karyawan.
2. Biaya Seleksi, melliputi:
•Biaya interview dengan pelamar pekerjaan.
•Biaya testing/psikotes
•Biaya untuk memeriksa ulang referensi
•Biaya penempatan
3. Biaya Pelatihan, meliputi:
•Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
•Biaya training secara langsung
•Waktu untuk memberikan training
•Kehilangan produktivitas pada saat training
4. Biaya Pemutusan hubungan kerja, meliputi:
•Pesangon untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan
•Karyawan tetap mendapatkan tunjangan kesehatan  sampai mendapatkan pekerjaan baru.
•Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK namun belum bekerja lagi
•Wawancara pemberhentian dengan tujuan untuk mencari alasan mengapa tenaga kerja meninggalkan perusahaan.
•Bantuan penempatan merupakan program diamana perusahaan membantu karyawan mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training pekerjaan
•Posisi yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau pelanggan.

Menurut Joko Rahardjo pemberhentian karyawan oleh perusahaan dapat menimbulkan beberapa konsekwensi memberikan pesangon untuk karyawan dengan aturan sebagai berikut:
•Masa percobaan dan Kontrak tanpa pesangon
•Masa kerja 1 tahun atau kurang mendapatkan 1 bulan upah bruto
•Masa kerja 1 tahun sampai 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah bruto
•Masa kerja 2 tahun sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah bruto
•Masa kerja 3 tahun dan seterusnya mendapatkan 4 bulan upah bruto
Konsekwensi pemberhentian disamping berbentuk pesangon juga harus memperhitungkan uang jasa dengan rincian sebagai berikut:
•Masa Kerja 5 sampai 10 tahun mendapatkan uang jasa 1 bulan upah bruto
•Masa Kerja 10 sampai 15 tahun mendapatkan uang jasa 2 bulan upah bruto
•Masa Kerja 15 sampai 20 tahun mendapatkan uang jasa 3 bulan upah bruto
•Masa Kerja 20 sampai 25 tahun mendapatkan uang jasa 4 bulan upah bruto
•Masa Kerja 25 dan seterusnya mendapatkan uang jasa 5 bulan upah bruto

Larangan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
1.      Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
2.      Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.      Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
4.      Pekerja/buruh menikah
5.      Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6.      Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
7.      Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
8.      Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
9.      Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
10.  Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penembuhannya belum dapat dipastikan.

Jenis-Jenis Pensiun
Pensiun juga memiliki macam-macam jenis loh. Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun sebagai berikut:
1. Pensiun Normal. Pensiun normal yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh, rata rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
2. Pensiun Dipercepat. Jenis pensiun ini untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tertentu.
3. Pensiun Ditunda. Pensiun ditunda merupakan pensiuan yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi syarat untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4. Pensiun Cacat. Pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.

Kompensasi adalah seluruh imbalan yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan tersebut pada organisasi. Kompensasi bisa berupa fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada karyawan sesuai dengan pengorbanan yang telah diberikannya kepada organisasi / perusahaan tempat ia bekerja.
Macam-Macam / Jenis-Jenis Kompensasi Yang Diberikan Pada Karyawan :
1. Imbalan Ektrinsik
a. Imbalan ektrinsik yang berbentuk uang antara lain misalnya :
- gaji
- upah
- honor
- bonus
- komisi
- insentif
- upah, dll
b. Imbalan ektrinsik yang bentuknya sebagai benefit / tunjangan pelengkap contohnya seperti :
- uang cuti
- uang makan
- uang transportasi / antar jemput
- asuransi
- jamsostek / jaminan sosial tenaga kerja
- uang pensiun
- rekreasi
- beasiswa melanjutkan kuliah, dsb
2. Imbalan Intrinsik
Imbalan dalam bentuk intrinsik yang tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan berupa kelangsungan pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan kerja, pekerjaan yang menarik, dan lain-lain.


Sumber:
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Reviewed by HI on 10:32 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.