SELUK BELUK KOPERASI


1. Pengertian Koperasi 
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.

Pengertian Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

Fungsi Koperasi

Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Fungsi koperasi di Indonesia telah diatur dan dicatat dalam Undang Undang no. 25 th 1992 pasal 4 yang berisikan sebagai berikut :
1)      Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
2)      Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
3)      Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4)      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

2. STRUKTUR ORAGANISASI KOPERASI



Bagaimana dengan badan usaha koperasi di Indonesia? Perlu diketahui bahwa secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·         Rapat anggota koperasi
·         Pengurus koperasi
·         Pengawas koperasi
·         Pengelola koperasi



-      Rapat Anggota Koperasi

Rapat anggota koperasi merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membahas seluruh permasalah untuk kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi. Rapat organisasi dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti asas musyawarah mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Dalam melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti aturan aturan yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada. Suatu koperasi ataupun organisasi formal lainnya seharusnya mengatur tentang rapat anggota mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah anggota quorum, aturan atau tata tertib acara rapat anggota dan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menertibkan jalannya rapat anggota koperasi serta kerja kerja koperasi selanjutnya.
      Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·         Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
·         Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.

Rapat anggota seperti yang dijelaskan memiliki peranan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota koperasi memiliki kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:

·         Anggaran dasar koperasi
·         Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
·         Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
·         Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
·         Pembagian sisa hasil usaha koperasi
·         Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi

-      Pengurus Koperasi
Pengertian pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih rapat anggota untuk mewakili anggota koperasi yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah memiliki kemampuan teknis, manajerial dan berjiwa wirakoperasi (technical capabilities, managerial and spirited wirakoperasi) , sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip prinsip koperasi (principles of cooperative).
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota.
Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
·         Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

1.    SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.       Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
§  Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
§  mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran


b.      secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
§  Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
§  Memupuk dana cadangan
§  Melakukan Kerja Sama-Usaha
§  Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

Beberapa sumber modal koperasi menurut UU yaitu :

1.     Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
                   i.            Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

                  ii.            Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

                iii.            Simpanan SukaRela 
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

                iv.            Modal sendiri 
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor). 

2.      Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
               i.     Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi. 

             ii.     Modal Pinjaman (Debt capital)
a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

2.    Pembagian hasil kelolah koperasi
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
-       Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu :
1)      SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan. 
2)      SHU atas jasa usaha 
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 
v  Cadangan koperasi
v  Jasa anggota
v   Dana pengurus
v   Dana karyawan dana pendidikan
v   Dana sosial
v   Dana untuk pembagunan sosial


-       Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
1)   SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)   SHU anggota di bayar secara tunai.


-       Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


3.    Jenis – Jenis Koperasi
A.    Berdasarkan Fungsinya – Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
·         Koperasi Jasa.
·         Koperasi Konsumsi.
·         Koperasi Produksi.


B.     Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja – Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
·         Koperasi Primer.
·         Koperasi Sekunder.

C.     Berdasarkan Jenis Usahanya – Jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi bermacam-macam, koperasi dengan jenis inilah yang dekat dengan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengetahui koperasi ini. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi-koperasi yang ada di Indonesia:
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Serba Usaha.
·         Koperasi Produksi.
·         Koperasi Konsumsi.

D.    Berdasarkan Anggota – Koperasi ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan anggota yang terlibat di dalamnya :
·         Koperasi Unit Desa.
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
·         Koperasi Sekolah.

4.    Perbedaan Koperasi dan UKM
A.       Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai koperasi :
a. Koperasi tradisional; adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern; adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi skunder; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.

Menurut usaha pokok koperasi terdiri dari :
·         Koperasi konsumsi : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagiAnggota.
·         Koperasi produktif : yaitu koperasi yang mempriduksi / membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
·         Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.
Prinsip-prinsip koperasi konsumsi :
-       Keanggotaannya berdasarkan sukarela.
-       Usaha secara demokratis.
-       Pembagian keuntungan berdasarkan jasa anggotanya.
-        Bunga yang terbatas atas modal anggota.
-        Pembelian barang secara tunai
-        Netral terhadap agama dan politik
-        Barang yang dijual berkualitas
-        Membentuk dana pendidikan guna menambah pengetahuan dan usaha social.

Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1.    Terbatasnya modal
2.     Rendahnya kualitas SDM
3.     kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4.    Tidak adanya lembaga penjamin

Beberapa peranan koperasi dalam perekonomian di Indonesia:
§   Meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
§   Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
§   Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
§   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§   Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat dalam membangun perekonomian Indonesia.
§   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
§   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§   Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar. Maka itu mereka dilatih sejak dini untuk mengetahui peran penting sebuah koperasi.



Permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia sebagai berikut:
·           Kelembagaan koperasi  belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha.
·           Usaha koperasi belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan diberbagai sektor perekonomian.
·           Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efesien.
·           Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
·           Keterbatasan jumlah dan sarana usaha dan kemampuan para pengelola koperasi.
·           Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi, dengan BUMN dan swasta.
·           Aspek lingkungan terdiri dari kondisi ekonomi, politik, sosial dan budaya tidak dapat dilepaskan dari proses pengembangan koperasi.

B.        UKM
Masyarakat kelas bawah melalui usaha kecil dan menengah (UKM) dan lembaga keuangan mikro lainnya amat jarang disentuh oleh ilmu ekonomi formal. Padahal selain jumlahnya yang besar, mereka juga kuat dalam menopang perekonomian Indonesia. Akibatnya, industri ini tidak dapat bertahan, dan terpaksa diambil alih oleh BPPN. Berikut adalah beberapa pengertian ukm :
Pengertian UKM berdasarkan jumlah pekerja berbeda antara Negara yang satu dengan yang lain contohnya :
·           Di Amerika Serikat criteria ukm disektor manufacture karyarawan < 500 orang
·           Di Prancis criteria UKM jika karyawan 10-40 orang, jika kurang dari 10 orang dikatagorikan usaha kecil.
·           Di Indonesia di sebut juga usaha kecil jika karyawannya kurang dari 20 orang.

Karena UKM setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara berkembang sering dikaitkan dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negri seperti angka kemiskinan yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar terutama dari golongan masyarakat berpendidikan rendah, ketimbang distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak
merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya. Semakin tinggi tingkat pendapatan riil perkapita di suatu Negara semakin kecil saham tenaga kerja IK ( terutama IRT ) dan semakin besar saham tenaga kerja IMB.
Karena setiap perusahaan di pemerintahan berbeda-beda dan bisa dilihat dari jumlah karyawannya, semakin banyak jumlah karyawannya ( misalkan 100 ) maka di kelompokkan menjadi usaha besar, dan jika jumlah karyawannya sedikit ( misalnya 5) maka di kelompokkan menjadi usaha kecil. Dan juga bisa dilihat dari jumlah penghasilan yang dihasilkan oleh setiap perusahaan. Antara usaha besar, menengah, usaha kecil kegiatan usahanya juga berbeda dan berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing. Perubahan hal ini perlu dikelompokkan usaha-usaha tersebut :
*        Usaha besar adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 20 milyar belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan lebih 100milyar.
*        Usaha menengah adalah segala jenis usaha yang memiliki asset minimal 600 juta untuk Sektor indrustri, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil Penjualan maksimal 3 milyar.
*        Usaha kecil adalah segala jenis usaha yang memiliki asset 200 juta tidak termasuk Tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan maksimal 1 milyar.

Strategi – strategi dalam membantu UKM dalam permodalan diantaranya:
·         Memadukan dan memperkuat 3 aspek yaitu bantuan keuangan, bantuan tekhnis, dan Program penjaminan.
·         Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan mikro untuk usaha mikro Kecil dan menengah ( UMKM ).
·         Bantuan tekhnis yang efektif bekerja sama dengan asosiasi konsultan swasta, perguruan Tinggi, dan lembaga terkait.
·         Meningkatkan lembaga penjamin kredit.
·         Memperkuat lembaga keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin.

Menurut Eugene dan Morce ( 1965 ) tipe kebijakan pemerintah sangat menentukan pertumbuhan UKM:
-       Kebijakan do nothing policy: pemerintah apapun alasannya sadar tidak perlu berbuat apa-apa dan membiarkan UKM begitu saja.
-       Kebijakan member perlindungan ( protection policy ) terhadap UKM : Kebijakan ini bersifat melindungi UKM dari kompetisi dan bahkan member subsidi.
-       Kebijakan berdasarkan ideology pembangunan ( developmentalist ) : kebijakan ini memilih industry yang potensial ( picking the winner ) namun tidak diberi subsidi.
-       Kebijakan yang semakin popular adalah apa yang disebut market friendly policy dengan penekanan pada pilihan brood based, tanpa subsidi dan kompetisi.

Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar di Indonesia antara lain adalah:
·         Inovasi dalam terknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
·         Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
·         Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
·         Flesibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
·         Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

Persamaan antara koperasi dan UKM:
·         Sama-sama berbadan hokum
·         Sama-sama mencari profit

Perbedaan antara koperasi dan UKM:
·         Anggota: koperasi keanggotaannya terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi. UKM keanggotaannya terbuka untuk semua penanam modal.
·          Modal : koperasi jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi. UKM penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan.
·         Pemilik : pemakai koperasi adalah pemilik koperasi. UKM penanam modal adalah pemilik usaha.
·         Pengawasan : koperasi berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama. UKM berada sebanding dengan modal yang ditanamkan.

Tujuan koperasi dan UKM adalah:
·         Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya unit koperasi yang berkualitas usahanya dan unit usaha UKM baru.
·         Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan.
·         Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri.
·         Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam perberdayaan koperasi dan UMKM.
·         Memberikan pelayanan public yang berkualitas, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.









Daftar pustaka ;
SELUK BELUK KOPERASI SELUK BELUK KOPERASI Reviewed by HI on 3:18 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.