SELUK BELUK KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah
menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan
(hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut
gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah
gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di
Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa
barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo”
dan di Bali “Subak”.
Pengertian
Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO
atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
Cooperative
define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang)
usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined
together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end
(untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a
democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah
organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang
diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha
tersebut)”.
Pengertian
koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi
yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas
kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Fungsi Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi
dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Fungsi koperasi di Indonesia telah diatur dan dicatat
dalam Undang Undang no. 25 th 1992 pasal 4 yang berisikan sebagai berikut :
1)
Mengembangkan serta
membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonomi
2)
Berperan
secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas
kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
3)
Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
2. STRUKTUR ORAGANISASI KOPERASI
Bagaimana
dengan badan usaha koperasi di Indonesia? Perlu diketahui bahwa secara umum,
struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·
Rapat
anggota koperasi
·
Pengurus
koperasi
·
Pengawas
koperasi
·
Pengelola
koperasi
-
Rapat Anggota Koperasi
Rapat
anggota koperasi merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membahas seluruh permasalah untuk
kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi. Rapat organisasi
dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti asas musyawarah
mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Dalam
melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti aturan aturan
yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada.
Suatu koperasi ataupun organisasi formal lainnya seharusnya mengatur tentang
rapat anggota mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah anggota quorum, aturan atau
tata tertib acara rapat anggota dan berbagai hal yang dibutuhkan untuk
menertibkan jalannya rapat anggota koperasi serta kerja kerja koperasi
selanjutnya.
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
·
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Rapat
anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
·
Rapat
anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam
organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan
main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang
terkait.
Rapat anggota seperti yang dijelaskan
memiliki peranan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat
anggota koperasi memiliki kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan
menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh
perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
·
Anggaran
dasar koperasi
·
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
·
Rencana
kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan koperasi
·
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
·
Pembagian
sisa hasil usaha koperasi
·
Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
- Pengurus
Koperasi
Pengertian pengurus koperasi adalah
anggota koperasi yang dipilih rapat anggota untuk mewakili anggota koperasi
yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola organisasi dan usaha. Idealnya,
syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah memiliki kemampuan teknis,
manajerial dan berjiwa wirakoperasi (technical capabilities, managerial and
spirited wirakoperasi) , sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri
yang dilandasi dengan prinsip prinsip koperasi (principles of cooperative).
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota.
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota.
Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan
bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas :
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas :
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota koperasi
·
Mengajukan
laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
1.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua
sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
§ Mengaktifkan simpanan wajib anggota
sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi
yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
§ mengaktifkan pengumpulan tabungan
para anggota mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang
kelancaran
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
§ Menunda Pembayaran yang seharusnya
dikeluarkan
§ Memupuk dana cadangan
§ Melakukan Kerja Sama-Usaha
§ Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Beberapa sumber modal koperasi
menurut UU yaitu :
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
i.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
ii.
Simpanan
Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
iii.
Simpanan
SukaRela
Adalah
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
iv.
Modal
sendiri
Adalah modal
yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
2.
Sumber-Sumber Modal Koperasi
(UU No.25/1992)
i. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
ii. Modal Pinjaman (Debt capital)
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya
diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja
sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.
Pembagian hasil
kelolah koperasi
Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian
diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada
hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan
SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
-
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu :
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, Secara umum
SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
v Cadangan koperasi
v Jasa anggota
v Dana pengurus
v Dana karyawan dana pendidikan
v Dana sosial
v Dana untuk pembagunan sosial
- Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
1) SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3) Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4) SHU anggota di bayar secara tunai.
- Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
3.
Jenis – Jenis Koperasi
A. Berdasarkan Fungsinya – Menurut fungsinya didirikan koperasi
tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
·
Koperasi
Jasa.
·
Koperasi
Konsumsi.
·
Koperasi
Produksi.
B. Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja
– Jenis
koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini
adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
·
Koperasi
Primer.
·
Koperasi
Sekunder.
C. Berdasarkan Jenis Usahanya – Jenis usaha yang dilakukan oleh
koperasi bermacam-macam, koperasi dengan jenis inilah yang dekat dengan
masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengetahui koperasi ini. Berikut ini
adalah jenis koperasi berdasarkan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh
koperasi-koperasi yang ada di Indonesia:
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Serba Usaha.
·
Koperasi
Produksi.
·
Koperasi
Konsumsi.
D. Berdasarkan Anggota – Koperasi ini dibedakan jenisnya
berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap koperasi memiliki
anggota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan
anggota yang terlibat di dalamnya :
·
Koperasi
Unit Desa.
·
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia.
·
Koperasi
Sekolah.
4.
Perbedaan Koperasi dan UKM
A. Koperasi
Koperasi merupakan
suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan
tujuan mensejahterakan para anggotanya. Konsep koperasi Indonesia merupakan
wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama,
gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi
selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan
fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga
memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat
memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi
secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap
pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai koperasi :
a. Koperasi tradisional; adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern; adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi skunder; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.
a. Koperasi tradisional; adalah koperasi yang muncul dari kebiasaan-kebiasaan dari daerah Tertentu.
b. Koperasi modern; adalah koperasi yang muncul mengarah kepada ekonomi yang bertujuan meningkatkan kehidupan.
c. Koperasi primer; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang minimal 20 orang.
d. Koperasi skunder; adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer minimal 3 koperasi.
Menurut usaha pokok koperasi terdiri dari :
·
Koperasi konsumsi : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan
sehari-hari bagiAnggota.
·
Koperasi produktif : yaitu koperasi yang mempriduksi /
membuat produk-produk yang berfungsi untuk keperluan anggotanya.
·
Koperasi kredit : yaitu koperasi yang menyediakan keperluan
anggotanya dengan cara mengkreditkan barang kepada setiap anggotanya.
Prinsip-prinsip koperasi konsumsi :
- Keanggotaannya
berdasarkan sukarela.
- Usaha secara
demokratis.
- Pembagian keuntungan
berdasarkan jasa anggotanya.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pembelian barang secara tunai
- Netral terhadap agama dan politik
- Barang yang dijual berkualitas
- Membentuk dana pendidikan guna menambah
pengetahuan dan usaha social.
Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1.
Terbatasnya modal
2.
Rendahnya kualitas SDM
3.
kurangnya support dari
lembaga keuangan dan perbankan
4.
Tidak adanya lembaga penjamin
Beberapa
peranan koperasi dalam perekonomian di Indonesia:
§ Meningkatkan taraf hidup
kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
§ Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
§ Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada.
§ Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§ Berperan serta secara aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat dalam membangun
perekonomian Indonesia.
§ Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
§ Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§ Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar. Maka itu mereka dilatih sejak
dini untuk mengetahui peran penting sebuah koperasi.
Permasalahan
yang dihadapi koperasi di Indonesia sebagai berikut:
·
Kelembagaan
koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha.
·
Usaha
koperasi belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan diberbagai sektor
perekonomian.
·
Belum
sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tataniaga yang efektif dan efesien.
·
Terbatasnya
modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak
untuk mengembangkan usaha.
·
Keterbatasan
jumlah dan sarana usaha dan kemampuan para pengelola koperasi.
·
Belum
terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi,
dengan BUMN dan swasta.
·
Aspek
lingkungan terdiri dari kondisi ekonomi, politik, sosial dan budaya tidak dapat
dilepaskan dari proses pengembangan koperasi.
B.
UKM
Masyarakat
kelas bawah melalui usaha kecil dan menengah (UKM) dan lembaga keuangan mikro
lainnya amat jarang disentuh oleh ilmu ekonomi formal. Padahal selain jumlahnya
yang besar, mereka juga kuat dalam menopang perekonomian Indonesia. Akibatnya,
industri ini tidak dapat bertahan, dan terpaksa diambil alih oleh BPPN. Berikut
adalah beberapa pengertian ukm :
Pengertian UKM berdasarkan jumlah pekerja berbeda
antara Negara yang satu dengan yang lain contohnya :
·
Di Amerika Serikat criteria ukm disektor manufacture
karyarawan < 500 orang
·
Di Prancis criteria UKM jika karyawan 10-40 orang,
jika kurang dari 10 orang dikatagorikan usaha kecil.
·
Di Indonesia di sebut juga usaha kecil jika
karyawannya kurang dari 20 orang.
Karena UKM setiap Negara berbeda-beda, misalkan di Negara
berkembang sering dikaitkan dengan masalah ekonomi dan sosial, didalam negri
seperti angka kemiskinan yang tinggi dan jumlah penggannguran yang besar
terutama dari golongan masyarakat berpendidikan rendah, ketimbang distribusi
pendapatan, proses pembangunan yang tidak
merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya. Semakin tinggi tingkat pendapatan riil perkapita di suatu Negara semakin kecil saham tenaga kerja IK ( terutama IRT ) dan semakin besar saham tenaga kerja IMB.
merata antara daerah perkotaan dan pedesaan serta masalah urbanisasi dengan segala efek negatifnya. Semakin tinggi tingkat pendapatan riil perkapita di suatu Negara semakin kecil saham tenaga kerja IK ( terutama IRT ) dan semakin besar saham tenaga kerja IMB.
Karena setiap perusahaan di pemerintahan berbeda-beda dan
bisa dilihat dari jumlah karyawannya, semakin banyak jumlah karyawannya (
misalkan 100 ) maka di kelompokkan menjadi usaha besar, dan jika jumlah
karyawannya sedikit ( misalnya 5) maka di kelompokkan menjadi usaha kecil. Dan
juga bisa dilihat dari jumlah penghasilan yang dihasilkan oleh setiap perusahaan.
Antara usaha besar, menengah, usaha kecil kegiatan usahanya juga berbeda dan
berjalan sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing. Perubahan hal ini
perlu dikelompokkan usaha-usaha tersebut :
*
Usaha besar adalah segala jenis
usaha yang memiliki asset minimal 20 milyar belum termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha dan memiliki hasil penjualan lebih 100milyar.
*
Usaha menengah adalah segala jenis
usaha yang memiliki asset minimal 600 juta untuk Sektor indrustri, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil Penjualan maksimal
3 milyar.
*
Usaha kecil adalah segala jenis
usaha yang memiliki asset 200 juta tidak termasuk Tanah dan bangunan tempat
usaha dan memiliki hasil penjualan maksimal 1 milyar.
Strategi – strategi dalam membantu UKM
dalam permodalan diantaranya:
·
Memadukan
dan memperkuat 3 aspek yaitu bantuan keuangan, bantuan tekhnis, dan Program
penjaminan.
·
Mengoptimalkan
penunjukan bank dan lembaga keuangan mikro untuk usaha mikro Kecil dan menengah
( UMKM ).
·
Bantuan
tekhnis yang efektif bekerja sama dengan asosiasi konsultan swasta, perguruan
Tinggi, dan lembaga terkait.
·
Meningkatkan
lembaga penjamin kredit.
·
Memperkuat
lembaga keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin.
Menurut Eugene dan Morce ( 1965 )
tipe kebijakan pemerintah sangat menentukan pertumbuhan UKM:
- Kebijakan do nothing policy:
pemerintah apapun alasannya sadar tidak perlu berbuat apa-apa dan membiarkan
UKM begitu saja.
- Kebijakan member perlindungan (
protection policy ) terhadap UKM : Kebijakan ini bersifat melindungi UKM dari
kompetisi dan bahkan member subsidi.
- Kebijakan berdasarkan ideology
pembangunan ( developmentalist ) : kebijakan ini memilih industry yang
potensial ( picking the winner ) namun tidak diberi subsidi.
- Kebijakan yang semakin popular adalah
apa yang disebut market friendly policy dengan penekanan pada pilihan brood
based, tanpa subsidi dan kompetisi.
Beberapa
keunggulan UKM terhadap usaha besar di Indonesia antara lain adalah:
·
Inovasi
dalam terknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
·
Hubungan
kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
·
Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja.
·
Flesibilitas
dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan
cepat dibandingkan dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
·
Terdapatnya
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Persamaan
antara koperasi dan UKM:
·
Sama-sama
berbadan hokum
·
Sama-sama
mencari profit
Perbedaan
antara koperasi dan UKM:
·
Anggota:
koperasi keanggotaannya terbuka untuk semua pemakai jasa koperasi. UKM
keanggotaannya terbuka untuk semua penanam modal.
·
Modal
: koperasi jumlahnya kecil, pemasukan modal sesuai dengan pemanfaatan jasa
koperasi. UKM penambahan modal sesuai dengan penanaman modal yang diperlukan.
·
Pemilik :
pemakai koperasi adalah pemilik koperasi. UKM penanam modal adalah pemilik
usaha.
·
Pengawasan :
koperasi berada pada anggota atas dasar yang adil dan sama. UKM berada
sebanding dengan modal yang ditanamkan.
Tujuan koperasi dan UKM adalah:
·
Mewujudkan
kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan
berkembangnya unit koperasi yang berkualitas usahanya dan unit usaha UKM baru.
·
Menumbuhkan
iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada
berbagai tingkatan pemerintahan.
·
Meningkatkan
produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan
luar negeri.
·
Mengembangkan
sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam perberdayaan koperasi
dan UMKM.
·
Memberikan
pelayanan public yang berkualitas, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Daftar pustaka ;
SELUK BELUK KOPERASI
Reviewed by HI
on
3:18 AM
Rating:

No comments: